JAKARTA, Stabilitas--Indonesia dengan jumlah muslim yang mencapai 80 hingga 90 persen membuka kesempatan perbankan syariah untuk meningkatkan transaksi hingga 5 persen pada 2017.
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mengusulkan justifikasi kepada Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama agar segala bentuk transaksi produk yang bersertifikasi halal dilakukan di bank syariah.
Hal serupa juga wajib dilakukan oleh jasa perjalanan umroh dan haji. Mereka wajib melakukan transaksinya di perbankan syariah.
“Makanan yang sertifikasi halal banyak, misal transaksi 20 persennya harus disimpan di bank syariah. Kita mengusulkan justifikasi. Sama halnya dengan umroh. Semua penyelenggara umroh punya pihak ketiga, sebagian besar konvensional. Kita akan bawakan ada rakernas sebagai usulan dari Asbisindo.”jelas Sekjen Asbisindo, Achmad K. Permana.
Sejak tahun 2003 sampai 2014 produsen yang mengajukan sertifikasi produk makanan halal kepada BPOM dan MUI terus meningkat, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan manajemen keuangan yang juga halal, namun Asbisindo menilai hal tersebut belum sesuai kaidah syariah, sebab sebagian besar transaksinya belum dilakukan di bank syariah.
“Dari sisi kaidah dilihat, transaksi harus syariah. Masyarakat yang mengonsumsi produk halal, harusnya dikelola oleh proses yg halal. Tidak hanya komposisi yg halal tapi transaksi keuangannya. 2014 belanja makanan halal mencapai $ 147 milyar. Tidak semua sudah tersertifikasi. Artinya dari situ kalau mereka melakukan transaksi syariah, maka keuangan syariah naik dengan signifikan,” jelas Direktur Asbisindo, Imam T Saptono.
Imam juga menjelaskan jika perbankan syariah mampu mengambil alih transaksi produk makanan halal dan jasa perjalanan haji dan umroh, maka pertumbuhan pada sektor syariah dengan mudah melampaui angka 5 persen.
Jumlah jamaah umroh tercatat setiap tahunnya mencapai 800 ribu sampai 1 juta orang dengan laba 20 triliun. Asbisindo melihat ini sebagai potensi atau daya dorong perbankan syariah.
“Umroh, jumlahnya 800 ribub sampai 1 jutat orang pertahun. 20 Apabila ini lewat syariah maka daya dorong dr umroh bisa tinggi,” jelas Imam.
Usulan yang diajukan oleh Asbisindo ini tidak bersifat memaksa produsen melakukan transaksi di bank syariah. Asbisindo tidak mensyaratkan kepada MUI mengenai presentase dan pengalokasian keuangan yang akan dilakukan produsen.
“Kita tidak mensyaratkan MUI mengenai presentaenya. Ada 2 pertimbangan, pertama menganai manfaat, yang kedua dieroleh jawaban bahwa pengelolaan pada syariah itu bagian dari pembiayaannya saja,” kata Direktur Eksekutif Asbisindo, Benny Witjaksono.
Asbisindo mengasumsikan pertumbuhan pada sektor syariah mencapai $ 140 milyar dari belanja makanan halal melihat banyaknya jumlah pengajuan sertifikasi halal di MUI.