JAKARTA, Stabilitas — PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) digugat oleh Gerakan Konsumen Cerdas (GKC) yang mempermasalahkan tentang praktik pengumpulan donasi dari para konsumennya. Perusahaan pengelola toko waralaba berjaringan dengan merek dagang Alfamart itu dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait alasan adanya program donasi, penerima donasi hingga dilibatkannya auditor independen dalam proses pengelolaan donasi tersebut.
“Sampai sekarang kan setiap kita belanja di Alfamart dan ada kembalian mungkin seratus rupiah, dua ratus rupiah, pasti ditawarkan untuk disumbangkan. Pertanyaannya, itu sumbangan untuk apa, disalurkan ke mana, siapa penerima manfaatnya dan sebagainya, kan tidak pernah dijelaskan,” ujar salah satu pegiat GKC, Mustolih Siradj, di Jakarta, Senin (24/10). Atas dasar pemikiran tersebut, Mustolih berinisiatif mendaftarkan masalah tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sebelum mengajukan sengketa ke KIP, menurut Mustolih, pihaknya telah mencoba menanyakan secara langsung perihal kegelisahannya pada manajemen AMRT. Namun jawaban yang diterima dianggap tidak lengkap dan kurang komprehensif. Padahal menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu ke mana dan bagaimana sumbangan dikelola, selama dana tersebut dihimpun dari publik. Karena itu pengelolaan dana sumbangan tentu berbeda perlakuannya dengan dana dari hasil transaksi komersial.
“Bagaimana pun masyarakat sebagai penyumbang harus tahu apakah aktifitas pengumpulan sumbangan itu legal? Karena kan Alfa sebagai badan hokum perseroan berorientasi profit, tapi mengapa mencari sumbangan dari konsumen? Berapa persen sumbangan itu untuk benar-benar disalurkan dan berapa banyak yang dipakai untuk operasional pengelola?” tutur Mustolih.
Beragam pertanyaan tersebut menurut Mustolih sangat wajar muncul karena dalam Undang-Undang perseroan terbatas sudah ada keharusan bagi perusahaan untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang diambil dari laba, dan bukan dipungut lagi dari pelanggan. Atas pengajuan ini, Mustolih dan GKC akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sembari menunggu iktikad baik dari pihak AMRT untuk memberikan jawaban yang lebih lengkap dan komprehensif.