JAKARTA, Stabilitas.id – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini, membuat proteksi akan risiko kecelakaan saat perjalanan menjadi penting dan sangat diperlukan saat ini, maupun di masa depan. Terutama, asuransi yang mampu melindungi diri kita, kendaraan, dan pihak ketiga yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar “Mendukung Asuransi Wajib: Third Party Liability (TPL)” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di Jakarta, pada Kamis (16/5/24).
Di tahun 2023 sendiri, berdasarkan data dari Korp Lalu Lintas (Korlantas), kecelakaan lalu lintas tercatat hingga 148 ribu kasus, yang meningkat disbandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan berdasarkan data AAUI, pembayaran klaim kendaraan bermotor di tahun yang sama mencapai Rp7 triliun.
Sebagai infomasi, Third Party Liabilty atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dalam seminar ini, disampaikan bahwa TPL perlu menjadi sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh pengguna dan pemilik kendaraan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Supervisory Board AAUI yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyampaikan, “Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, TPL Insurance ini sudah menjadi kewajiban yang harus dimiliki seluruh pengendara.”
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Wayan Pariama menyampaikan, “TPL sebagai asuransi wajib, dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya.”
Menganggapi hal tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving, Jusri Pulubuhu menambahkan, “Korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta perlindungan dari para korban.”
Sebagai tambahan, berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Hal ini menjadi dasar kebutuhan asuransi TPL atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kerugian material maupun imaterial.
“Seminar ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pelaku industri asuransi untuk mendukung Third Party Liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas,” tutupnya.***