JAKARTA, Stabilitas – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerjasama serta sosialisasi pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsi LPS dalam penanganan bank gagal.
“Kerjasama ini sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan terkait administratif maupun hukum yang terjadi pada saat LPS menangani bank gagal maupun pada saat LPS melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK),” ujar Danu Febrianto Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS seusai menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor LPS, Kamis, (16/2019).
Menurut Danu, melalui kesepakatan bersama tersebut, proses penanganan bank oleh LPS dapat berjalan lebih optimal, antara lain penyelesaian pembayaran simpanan, proses penagihan, serta pencairan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan juga Dirjen Dukcapil beserta jajarannya yang selama ini telah banyak membantu LPS dalam menyediakan data dan informasi kependudukan. Kami berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua pihak, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Danu Febrianto.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Danu Febrianto dan Gunawan, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data & Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.