JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pedoman iklan bagi pihak penyelenggara jasa keuangan dalam memasarkan produknya baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumer, Sardjito mengatakan, iklan yang dibuat seharusnya memuat 4 norma dasar yang terkandung dalam POJK pasal 4 ayat 1 tahun 2013 yakni akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
“Misalnya penggunaan kata superlatif dalam mengiklankan produk pinjaman harus disertai dengan referensi yang kredibel. Jangan menjebak nasabah. Misalnya ‘tercepat’,’satu-satunya’. Itu yang tidak boleh.”kata Sardjito dalam acara sosialisasi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Sardjito, berdasarkan pasal 28 UU no 21 tahun 2011 mengenai OJK, untuk melindungi konsumen dan masyarakat,pihaknya akan melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi serta meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan penayangan iklan apabila berpotensi merugikan masyarakat.
“Sejauh ini sudah ada yang kita tegur karena melakukan kegiatan beriklan yang tidak sesuai dengan pedoman yang sudah kita atur tadi.”imbuhnya.
Selain itu, OJK juga menghimbau penyedia jasa keuangan untuk menggunakan bahasa yang mudah dipahami, jika mencantumkan tautan, wajib diinformasikan secara langsung dan spesifik serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan “terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”
“Selain itu juga tidak boleh pakai kata gratis kalau disertai upaya tertentu, tidak boleh menjanikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur,”paparnya.
Lebih jauh dirinya menambahkan, lembaga keuangan yang termasuk dalam definisi OJK meliputi lembaga Bank Umum, BPR, Perusahaan Efek, Perusahaan, Perusahaan pembiayaan dan sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan keuangan di Indonesia. (Is)