BANGKOK, Stabilitas– Indonesia mengangkat isu tentang pentingnya koperasi untuk menaungi dan menjadi wadah bagi berbagai kegiatan wirausaha sosial dalam ajang bertopik Social Enterprises di tingkat ASEAN plus 3 Conference di Bangkok, Thailand.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring didampingi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dan Kepala Bagian Koordinasi Perundang-Undangan Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih hadir dalam acara ASEAN +3 Conference on Social Enterprises pada 6-8 Maret 2019 di Swissotel Bangkok Ratchada Hotel, Bangkok, Thailand. Meliadi dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah bagi para pelaku wirausaha sosial.
“Semua yang melibatkan aktifikas social enterprise ini, dimana melibatkan sejumlah besar masyarakat, maka koperasilah yang paling cocok dalam mengakomodir mereka,” kata Meliadi.
BERITA TERKAIT
Acara itu digelar oleh ASEAN bekerja sama dengan Department of Social Development and Walfare, Ministry of Social Development and Human Security, Social Enterprise Thailand Assiociation, British Council, dan United Nations Economic and Social Communication for Asia and the Pacific (United Nations ESCAP).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 negara anggota tetap ASEAN dan dihadiri oleh 3 negara participan yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China. Perwakilan negara diwakili dari unsur pemerintahan dan pelaku wirausaha sosial atau yang dikenal dengan social enterprises. Tujuan dari pada pertemuan ini adalah sebagai forum diskusi tentang perkembangan social enterprise khususnya di negara-negara Asia Tenggara.
Acara secara khusus dibuka oleh General Chatchai Sarikulya, Deputy Prime Minister Of Thailand. Kemudian beberapa pelaku-pelaku wirausaha sosial diberi kesempatan untuk menjelaskan kegiatan usaha yang mereka lakukan dan menyajikan dampak positif aktivitas yang sudah diberikan kepada masyarakat.
Isu mengenai wirausaha sosial beberapa waktu terakhir hangat dibahas. Beberapa negara misalnya Korea Selatan telah mengatur kegiatan “social enterprise” di negaranya yaitu dengan membuat social enterprise sertifikat. Dengan sertifikat ini, negara dapat mengetahui aktifitas dari social enterprise dan jika diperlukan memberikan insentif khusus.
Bahkan di beberapa negara social enterprise ini pun sudah diatur dalam undang-undang tersendiri, termasuk Malaysia juga sudah mengatur mengenai Social Enterprise ini. Sementara Thailand sedang menyusun Undang – Undang tentang Social Enterprise ini.
Meliadi sendiri berpendapat memang agak sulit menentukan bentuk usaha atau body edentity terhadap social enterprise ini karena selain melakukan usaha juga yang utama adalah mengeksplore kehidupan sosial dari daerah yang bersangkutan. “Pelaku social enterprise maupun konsultan yang khusus melakukan pemberdayaan social enterprise,” katanya.
Pada pertemuan ini, Indonesia juga menghadirkan para pelaku wirausaha sosial di antaranya Heliati Hilman, CEO of Javara Indonesia dan Romy Cahyadi, CEO Instella, Indonesia.
Javara telah membangun rantai pasok dan bekerja sama dengan petani kecil, penghasil makanan, dan membentuk cakupan penghasil bahan bahan organik dari daerah-daerah terpencil.
Saat ini javara telah menjalin kerja sama dengan 25.000 petani seluruh Indonesia, melayani 300 pengusaha retail, hotel dan restauran seluruh Indonesia dan mengekspor produknya ke-23 negara di 5 benua.
Kemudian, Instella, selama ini konsen terhadap pendidikan untuk sekolah -sekolah di pedalaman Indonesia. Melalui pendidikan, usaha sosial itu bertujuan memberikan pemahaman untuk melakukan usaha dengan tetap memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Meliadi mengatakan, di Indonesia saat ini sebenarnya telah banyak pelaku usaha yang menerapkan diri sebagai social enterprises. “Tapi belum ada data pasti terhadap social enterprises tersebut, karena memang agak sulit untuk menentukan bentuk usaha dari social enterprise ini, apakah koperasi, PT, yayasan atau bentuk usaha lain,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan para pelakunya untuk mulai tergerak membentuk koperasi. Ia menambahkan, pemerintah sejatinya telah mempertimbangkan wirausaha sosial masuk sebagai salah satu hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasinal yang saat ini pembahasannya berada di DPR.
“Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan peran wirausaha sosial terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,”pungkasnya.