JAKARTA, Stabilitas—Maraknya keluhan dan pelanggaran yang terjadi karena fintech peer-to-peer ilegal seperti bunganya yang mencekik leher, cara penagihan yang tidak sopan hingga diteror debt collector; Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK akhirnya menentukan batas bunga perhari bagi anggotanya. Bertepatan dengan peresmiannya, AFPI menetapkan batasan bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari kepada nasabah peminjam dari anggota yang terdafar di bawah AFPI dan OJK.
Ketua Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan, selain memberlakukan pembatasan bunga, AFPI juga menetapkan maksimal penagihan pinjaman berbunga selama 90 hari
“Setelah itu bunganya stagnan. Jadi hanya 90 hari,”kata dia seusai meresmikan AFPI di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Adrian menambahkan, saat ini AFPI memiliki anggota sebanyak 99 fntech p2p lending dan telah terdaftar di bawah naungan OJK serta diwajibkan melibatkan pihak ketiga seperti penjamin atau asuransi. Selain itu, AFPI dan OJK juga telah menetapkan beberapa kode etik yang wajib dipatuhi semua anggota.
“Di dalamnya ada standarisasi bagaimana menjalankan fintech P2P lending dan informasi standar kepada yang punya dan yang meminjam.”kata dia.
Kode etik tersebut berisikan tata cara penagihan termasuk di dalamnya tanpa tindakan kasar, intimidasi, dan kekerasan serta menjamin perlindungan data dan privasi konsumen dengan tidak mengakses kontak maupun galeri ponsel peminjam.
Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan Fintech P2P Lending dan peranan AFPI.
Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna – konsumtif dan syariah. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.