JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus bunuh diri yang dilakukan beberapa waktu lalu akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam temu media di Jakarta menyatakan saat ini pihaknya tengah menghimpun inforasi dan sedang mendalami kasus bunuh diri tersebut.
Tongam menyatakan dengan tegas akan mengambil tindakan jika ada fintech yang terdaftar di bawah naungan OJK terbukti melakukan intimidasi kepada korban.
“Kuat dugaan kami itu dilakukan oleh fintech ilegal. Kalaupun itu dilakukan oleh yang terdaftar di OJK, maka kami akan tindak dengan segera kalau terbukti,”kata Tongam pada Rabu, (13/2/2019).
Dirinya mengatakan, fintech yang terdaftar di OJK dan terdaftar sebagai anggota asosiasi memiliki code of Conduct (COC) yang berisi kode etik yang harus dipatuhi seluruh anggotanya. Sehingga Tongam yakin pelaku bukanlah anggota yang terdaftar di OJK.
“Di dalam COC itu tertera batas bunganya berapa, kontak juga tidak boleh diakses kecuali kontak darurat yang memang harus ada. Galeri foto dan video juga tidak boleh diakses,”paparnya.
Oleh karena itu Tongam menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman online dengan memperhatikan kiat yang diberikan oleh OJK antara lain meminjam sesuai kemampuan, meminjam kepada fintch yang terdaftar, mempertimbangkan bunga pinjaman dan batas waktu yang ditetapkan peminjam serta meminjam untuk keperluan produktif.
“Harapan kami agar kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman online untuk pertimbangkan kembali semua aspek. Perlu diingat, meminjam ke fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah.”pungkas Tongam.