JAKARTA, Stabilitas–Selain mengatur tentang DP 0 persen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, peraturan tersebut juga mengatur mengenai tata cara penagihan kredit dan leasing kepada nasabah. Berdasarkan keterangan Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen.
Dalam peraturan tersebut dsebutkan bahwa dalam hal melakukan penagihan, perusahaan multifinance boleh melakukan penagihan melalui pihak ketiga dengan berbagai persyaratan khusus.
“Tentunya ada syarat khusus seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan,”kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Selain menetapkan peraturan yang ketat, ia menambahkan, pihak perusahana harus bertanggungjawab peuh terhadap segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang ini.
“Ya tentu kalau pakai pihak ketiga ya harus bertanggungjawabpenuh agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan”kata dia.
Tak hanya mengenai pihak ketiga sebagai penagih, Bambang menjelaskan, saat melakukan penagihan, penagih juga arus membawa surat peringatan yang berisi keterangan lengkap terkait keterlambatan pembayaran kepada nasabah yang melakukan peminjaman.
“Harus berisi jumlah minimal hari terlambat (membayar), tagihan pokok, bunga dan denda serta penjelasan detail kepada nasabah”paparnya.
Untuk Informasi, per November 2018, terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terdiri dari 182 PP Konvensional dan 3 PP Syariah (full pledge). Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).