JAKARTA, Stabilitas–Asosiasi E-commerce Indonesia menyayangkan terbitnya PMK-210 Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
Akhir pekan lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua umum idEA, Ignatius Untung mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan tanpa ada sosialisasi yang cukup dengan pihak e-commerce.
“Sebelumnya beberapa e-commerce sempat lakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk melakukan audiensi ya tapi tiba-tiba bablas keluar peraturannya seperti ini,”kata Ignatius yang ditemui dalam konferensi pers di idEA Space di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Ignatius juga menyayangkan keputusan menteri keuangan yang dianggap dapat menjadi halangan bagi pelaku usaha yang baru memulai usaha untuk menempatkan produk di e-commerce. Ia menilai, dengan adanya e-commerce, banyak pelaku usaha mikro lebih diuntungkan karena tidak perlu mendirikan toko dan tidak perlu menyewa tenaga kerja.
“Dari hasil idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” Ungkap Ignatius.
Meburut Untung, dirinya khawatir jika peraturan ini diberlakukan April mendatang, banyak usaha kecil yang akan hukung tikar dan tidak akan melanjutkan usahanya. Untuk itu dirinya meminta Menteri Keuangan untuk menunda pemberlakuan PMK dan dikaji kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
“Terlebih lagi karena PMK-210 ini diterbitkan dengan minimnya studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebut dalam PMK-210 ini.”kata Ignatius.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk kembali melakukan audiensi dan diskusi mengenai pemberlakuan peraturan pajak bagi e-commerce tersebut.
“Kami sangat terbuka untuk diskusi tentang peraturan ini oleh karena itu kami sudah surati (Menkeu) dan kami harap ada respon yang baik agar bisa dibicarakan,”lanjutnya.
Untuk saat ini, Ignatius belum menghitung dampak jika peraturan tersebut diberlakukan karena masih dibutuhkan studi yang lebih lanjut.
“Kita belum tau tapi pastinya akan mempengaruhi usaha e-commerce,”pungkasnya.