JAKARTA, Stabilitas—Menghadapi tantangan di tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.
“OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten,”kata Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada sambutannya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (12/1/2019).
Wimboh menjelaskan, inisiatif tersebut akan diberikan melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Panyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf
Untuk langkah kedua, OJK akan mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
“OJK akan mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata serta mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,”ujar Wimboh. Untuk mendukung sektor pariwisata, termasuk di dalamnya asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro.
Ketiga, OJK akan memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Beberapa upaya yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan bank wakaf mikro dengan target 100 unit hingga akhir tahun 2019 serta meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen pcnyaluran kredit mikro di daerah.
“Kita menargetkan indeks inklusi keuangan sebesar 75% tahun ini dan kami harap ini dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan,”jelas dia.
Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
“OJK akan terus fasilitasi dan monitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding dan juga akan tingkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech ilegal yang banyak merugikan masyarakat kita saat ini”
Tak hanya meningkatkan literasi, kata Wimboh, pihaknya juga akan memperketat penegakan hukum bagi start-up dan fintech yang merugikan.
Dan yang kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
“Keseluruhan kebijakan itu tentu saja butuh kolaborasi dari berbagai pihak agar menajdi efektif guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan”pungkasnya.