JAKARTA, Stabilitas—Bareskrim polri mengumumkan penangkapan atas 4 tersangka penipuan dan pemerasan yang bertindak sebagai desk collector terhadap nasabah. Keempatnya merupakan karyawan swasta yang bekerja pada sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) bernama vLoan, fintech yang bergerak di sektor peer-to-peer lending (P2P). Adapun 4 tersangka tersebut berinisial IS (31), FJ (26), RS (27), dan WW (22).
Mereka terbukti melakukan tindakan pengancaman, menakut-nakuti, bahkan penyebaran konten porno kepada nasabah dan pihak lain yang berada dialam daftar kontak nasabah hingga membuat grup khusus per nasabah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Jakarta, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Ricky Naldo menjelaskan VLoan memiliki 4 nama lain yakni Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet dan Super Pinjaman.
BERITA TERKAIT
“VLoan ini memberikan pilihan jumlah yang bisa dipinjam oleh nasabah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta dalam waktu tujuh dan 14 hari serta akan diberikan melalui jasa payment gateway,yakni Xendit, Bluepay, dan Doku”papar Ricky Naldo
Lebih jauh dikatakan Ricky, terdapat 3 laporan dari korban yang mengadukan tindakan kriminal yang mereka alami.
“Ada 3 laporan yang masuk. Awalnya kita tidak tahu fintech mana saja tapi setelah diselidiki ternyata sumbernya (fintech) satu”kata Ricky, (8/1/2019)
Terkait kemungkinan kegiatan ilegal oleh fintech lainnya, Ricky mengatakan harus ada laporan yang masuk agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian maupun yang berwenang atas kasus tersebut.
“Karena ini adalah delik aduan jadi harus dilaporkan. Jika tidak dilaporkan ya tidak bisa kita proses dan kita selidiki,”ungkapnya.
Sementara itu, Ricky mengungkapkan sejumlah kerugian yang ditimbulkan oleh aksi penagihan tersebut bukan hanya kerugian materi.
“Karena kontak di ponsel nasabah bisa diakses, tersangka meng-SMS bos nasabah, orang tua, teman dan orang terdekat. Ada nasabah yang dipecat dan bahkan ada yang diusir dari rumah”kata Ricky.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Tobing. Dalam penyampaiannya, Tongam mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK no.77 tahun 2016 bahwa setiap fintech lending wajib terdaftar di bawah OJK sehingga pihaknya menyatakan bahwa fintech yang tidak terdaftar tersebut bukan merupakan fintech yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Oleh karena itu kegiatan fintech yang tidak terdaftar itu adalah kegiatan ilegal yang dalam hal ini dari satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim,”kata Tongam.
Tongam menambahkan, terkait keberadaan Vloan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup dan menghentikan fintech tersebut.
“Sudah ditutup sejak September 2018 yang lalu berkat koordinasi dengan Kemekominfo,”papar Tongam.
Dalam kesempatan yang sama, Tongam juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap fintech ilegal dengan mengecek legalitas dan terus akan terus mengedukasi masyarakat.
“Di sisi lain juga memang perlu kita tingkatkan literasi penggunaan teknologi ini terutama fintech. Karenanya, satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk melakukan cara pinjam meminjam uang terhadap fintech yang legal,”pungkasnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.