JAKARTA, Stabilitas–Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada tanggal 19-20 Desember 2018, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 6 persen dan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25persen, serta suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Dalam kongerensi pers yang diselenggarakan di Gedung BI, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan Bank Indonesia meyakini bahwa tingkat suku bunga kebijakan tersebut masih konsisten dengan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik, termasuk telah mempertimbangkan tren pergerakan suku bunga global dalam beberapa bulan ke depan.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat ketahanan eksternal, termasuk untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan sehingga turun menuju kisaran 2,5persen PDB pada 2019,”kata Perry.
Lebih lanjut ditambahkan Perry, suku bunga acuan itu berlaku efektif mulai 21 Desember 2018 serta telah memperhatikan keputusan The Federal Reserve (The Fed). Dini hari tadi, The Fed memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 2,25-2,5 persen.
“Kami membahas secara intensif berbagai perkembangan di dunia maupun di dalam negeri dan secara khusus kami mencermati perkembangan terakhir di global termasuk keputusan The Fed tadi malam yang sudah menjadi bagian pertimbangan kebijakan di BI,” papar Perry.
“Kebijakan itu juga untuk memperkuat daya tarik aset keuangan domestik den telah mempertimangkan tren suku bunga global dalam beberapa bulan ke depan,” jelasnya.
Bank sentral mengatakan terjaganya stabilitas perekonomian merupakan landasan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.