JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas fintech yang terdaftar di OJK jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini disamaikan oleh Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesaat setelah menghadiri pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta (14/12).
Pertemuan yang berlangsung di Wisma Mulia 2 ini membahas mengenai penyelesaian kasus pelanggaran fintech dan penyelesaian masalah dengan korban kasus fintech bermasalah. Hendrikus menyampaikan bahwa OJK tidak ragu untuk mencabut surat ijin dari fintech bermasalah tersebut.
“Satu orang saja yang melapor dengan membawa bukti yang sah dan meyakinkan, maka tanpa keraguan akan kami cabut tanda terdaftarnya dari OJK,”tegas Hendrikus.
Hendrikus menambahkan, prinspinya adalah siapapun yang bersalah harus mendapat tindakan tegas. Pihaknya juga berharap adanya kerja sama dari pihak LBH Jakarta dan Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan data yang selengkap-lengkapnya pada OJK agar pihaknya dapat mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu menanggapi pernyataan Hendrikus mengenai data lengkap kasus fintech bermasalah ini, Yenny Sari Sirait Pengacara Publik LBH Jakarta menyatakan bahwa pihaknya saat ini memang sudah mengantongi banyak bukti dan data namun harus mendapat izin korban terlebihdahulu sebelum diserahkan kepada OJK untuk diproses.
“Saat datang dan melapor, dalam form pengaduan kami nyatakan bahwa kami akan melindungi data korban yang melapor kepada kami. Jadi sebelum menyerahkan data tersebut kami perlu melakukan diskusi terlebih dahulu kepada para korban agar tidak ada kebocoran data lagi,”ungkap Yenny.
Sebelumnya, kata Yenny, oleh fintech bermaslaah tersebut, semua korban yang melapor menyatakan bahwa semua data pribadi mereka disebarkan dan sebanyak 1145 mengalami maslah terkait bunga yang ditagih dalam jumlah yang fantastis.
“Dari sekian banyak fintech bermasalah tersebut, sebanyak dua puluh lima adalah fintech yang terdaftar di OJK. Sudah kami beri inisialnya dan silakan dicek sendiri ke website OJK,”pungkas Yenny