JAKARTA, Stabilitas–Bertepatan dengan penutupan perayaan hari ulang tahunnya yang ke-7,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan regulasi soal waktu penyelesaian transaksi saham atau settlement menjadi T+2.
Ini merupakan aturan yang memangkas waktu penyelesaian di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari yang semula tiga hari atau T+3 menjadi hanya dua hari saja. Acara peluncuran yang diselenggarakan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Senayan ini dihadiri juga oleh Ketua OJK, Wimboh Santoso serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaidah dan Inarno Djayadi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia
Dalam sambutannya Wimboh mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara ke-2 yang melakukan settlement T+2 setelah Thiailand.
“Indonesia menjadi role model melakukan T+2 ini di antara negara ASEAN. T+2 ini sangat bagus dan sudah direncanakan lama, karena settlement supaya lebih cepat agar dana berputar lebih cepat. Yang tadinya berputar 3 hari, bisa hanya 2 hari.”ujar Wimboh saat ditemui di Jakarta, (25/11/2018).
Dengan adanya settlemen T+2 ini, Wimboh berharap agar pasar menjadi lebih liquid. Liquiditas menjadi lebih banyak sehingga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih terjaga.
Saat ditanya mengenai kesiapan infrastruktur pasar modal, Wimboh menegaskan bahwa pihaknya sudah memperhitungkan dan sudah siap.
“Tentunya kalau ada yang butuh penyempurnaan, nanti bisa kita lakukan sambil berjalan. Kita sadar pasti ada hal yang kurang jelas dan infrastruktur perlu penyempurnaan, yang penting kita jalankanndan nanti lihat bersama.”tutup Wimboh.