JAKARTA, Stabilitas – Institute Development of Economics and Financial (INDEF) menilai Reformasi Agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi belum menyasar permasalahan yang dihadapi petani.
Reformasi Agraria bertujuan untuk membagi lahan di Indonesia yang jumlahnya 21 hektar, namun INDEF melihat tidak adanya kejelasan skema dan status lahan yang akan dibagikan.
“Reforma agraria ini kan yang penting bagi-bagi lahan tanpa melihat adanya problem. Problemnya kan masalah petani yang tidak mampu mengakses aset produktif,” kata Direktur INDEF, Enny Sri Hartati, pada Seminar Nasional “Mengurai Solusi Ketimpangan” di Jakarta, Rabu (19/7).
BERITA TERKAIT
Enny melanjutkan, lahan itu merupakan aset produktif petani, apakah untuk bisa mengakses itu pemerintah harus membagi-bagi lahan atau justru hanya sekedar petani mampu mempunyai sumber lahan yang bisa digarap.
“Itu dua hal berbeda kan,”kata Enny.
Selanjutnya, setelah petani mendapatkan akses sumber daya yang produktif tadi apakah pemerintah menjamin lahan tersebut memiliki nilai ekonomi.
“apakah ada jaminan apakah ini akan mempunyai nilai keekonomian?” Lanjut Enny.
Enny menjelaskan secara sederhana, saat ini seharusnya pemerintah telah mengidentifikasi jumlah lahan yang bisa digarap oleh petani, sehingga jumlah tanah dan penerima bisa ditentukan.
“Katakanlah pemerintah mengklaim ada sekian juta lahan menganggur, apakah benar itu sudah clear and clean statusnya? Nah itu kan harus diverifikasi dulu kalau gak clear and clean apa yang mau dibagi dan siapa yang mau bagi?”imbuh Enny.
Enny menjelaskan kejelasan tersebut harus dibarengi dengan regulasi, sehingga bisa dipastikan bagaimana prosedur pembagian lahan tersebut, sehingga reformasi agraria bukan sekedar bagi-bagi lahan dan sertifikasi.
“Kemarin ditanya ke BPN aja untuk sertifikasi belum selesai sampai sekarang. Status lahan ini apa? Sehingga itu payung hukumnya untuk membagikan kan harus ada. Payung hukum untuk membaginya seperti apa? Mengapa itu harus dibagi? Ini kan menunggu regulasinya dulu. Karena reforma agraria itu kan ngga sekedar bagi-bagi lahan dan sertifikat lahan,”tutup Enny.