JAKARTA, Stabilitas – Pmerintah tidak satu kata soal penerapan kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty. Jika kementrian keuangan begitu berharap dengan tax amnesty, tidak demikian dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Matan Gubernur BI ini menilai tax amnesty tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, yang memang sebagian besarnya ditopang oleh penerimaan pajak. “(Tax amnesty) kelihatannya tetap agak berat (terhadap penerimaan negara),” ujar Darmin di Jakarta, Senin (13/6).
DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty rampung pada Juli 2016. RUU Tax Amnesty disepakati buat menarik uang dari para pengemplang pajak di luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Seperti diketahui, RUU Tax Amnesty diestimasi akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, potensi penerimaan tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar empat persen untuk deklarasi di luar negeri dan dua persen di dalam negeri.
“Empat persen kali target kita sekitar katakan Rp3.500 triliun-Rp4.000 triliun deklarasi saja luar negeri udah dapat Rp160 triliun ditambah dua persen kali repatriasi dan deklarasi dalam negeri kita anggap kita targetkan Rp1.000 triliun itu sudah dapat Rp20 triliun,” ujar Bambang saat rapat dengan Komisi XI di Jakarta, Senin (24/5) .
Kendati berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun, lanjut Bambang, pihaknya akan lebih konservatif dalam menentukan target dari Tax Amnesty tersebut dalam penerimaan pajak di APBNP 2016. “Nanti kita taruh di APBNP sekitar Rp165 triliun,” ujarnya.
Pemerintah sendiri terus mengejar penerimaan pajak melalui upaya pemeriksaan terhadap wajib pajak, meskipun kebijakan pengampunan pajak belum dilaksanakan.
Kebijakan pengampunan pajak merupakan salah satu instrumen untuk repatriasi modal ke dalam negeri maupun menambah penerimaan pajak. Namun, upaya untuk mengejar penerimaan pajak yang masih tercatat rendah hingga April 2016 tetap dilakukan, meskipun kebijakan pengampunan pajak nantinya tidak berjalan sesuai rencana.