JAKARTA, Stabilitas — Pada bulan November 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kelonggaran kebijakan terkait investasi luar negeri melalui yang dikelola oleh Indonesian Fund Managers untuk peningkatan portfolio hingga 100%, namun terbatas pada pengelolaan reksadana berbasis Shariah. Kebijakan baru ini membuka kesempatan baru bagi para fund manager untuk mengembangkan portfolio investasi mereka.
Standard Chartered Bank yang bertindak sebagai Bank Kustodi Global menerima banyak permintaan informasi dari Fund Managers di Indonesia terkait bagaimana Standard Chartered dapat memberi solusi bagi para fund managers dalam berinvestasi dengan instrument investasi luar negeri berbasis Shariah.
Menanggapi permintaan tersebut, Standard Chartered meyakinkan para fund managers dalam memanfaatkan kebijakan baru ini melalui kerjasama bersama Standard Chartered Bank. Laporan terakhir menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1,000 buah produk reksadana berbasis shariah bervolume hingga lebih dari USD60 milyar dengan nasabah yang tersebar di wilayah Kerajaan Arab Saudi, Malaysia, Luxembourg, serta di Asia, Eropa, dan Afrika.
BERITA TERKAIT
Saat ini, Standard Chartered beroperasi di negara-negara dimana lebih dari dua-pertiga pasar reksadana berbasis Shariah berada. Melalui keunggulan jaringan sub-kustodi dan keberadaan di tiga benua tersebut, Standard Chartered terus melakukan investasi dan mengembangkan jaringan. “Kami menyediakan akses cepat dan nyaman ke beragam pasar sekuritas global,” kata Global Head of Investors & Intermediaries Standard Chartered Bank Margaret Harwood-Jones dalam diskusi panel bertajuk “Investasi Reksadana Indonesia di Saham Luar Negeri berbasis Shariah”, Selasa (5/4).
Sementara itu, Country Head of Transaction Banking of Standard Chartered Bank Indonesia Michael Sugirin menegaskan, melalui kemitraan dengan Standard Chartered Bank di Indonesia, Fund Managers bisa mendapatkan akses layanan kustodi serta kliring ke berbagai pasar sekuritas di luar negeri hanya melalui satu akses dan layanan antar muka.