JAKARTA, Stabilitas — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar terkait harmonisasi perizinan ini terus dilakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka koordinasi perizinan dalam rangka meningkatkan iklim usaha, iklim berusaha, dan iklim kemudahan berinvestasi.
“Saya, juga sudah pernah saya sampaikan bahwa tahun 2016 kita masih pada peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei dalam rangka kemudahan berusaha, ease of doing business, ” kata Presiden Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/3) sore.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, posisi tersebut jauh dari bahkan negara-negara ASEAN lainnya. Seperti Singapura di posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, Filipina posisi 103. ”Dan kita, saya ulang 109, ” kata Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi menegaskan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah pembenahan menyeluruh dari seluruh aspek perizinan, baik yang berkaitan dengan pendirian bangunan, izin lingkungan, izin gangguan.
Presiden menyarankan agar prosedur perizinan tersebut dapat digabung dalam satu kertas agar semangat deharmonisasi yang ingin dicapai menjadi mudah, jelas, dan terintegrasi dengan baik. “Saya minta deharmonisasi antara izin lingkungan dan izin gangguan yang dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah daerah, ” tegasnya.
Presiden menegaskan harmonisasi perizinan bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tetapi memastikan fungsi itu dijalankan lebih baik, lebih efisien, lebih efektif sehingga tidak terjadi kendala dalam berusaha dan berinvestasi.
“Saya juga minta agar dilakukan harmonisasi peraturan perizinan, terutama izin lingkungan di kawasan industri. Ini juga penting sekali,” jelas Presiden.
Permudah Ijin UKM
Sementaa Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menambahkan, berkaitan dengan harmonisasi peraturan- peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan baik itu usaha menengah kecil maupun usaha besar, maka ada beberapa yang diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait.
“Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Seskab kepada wartawan seusai rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3) sore.
Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini,kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan yang mudah-mudahan minggu depan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.
Seskab juga menyampaikan, telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri kalau nanti perda yang dicabut sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)sebagai poros pemerintahan skala nasional, mulai Presiden sampai kepala desa kelurahan yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah dan sebagainya itu akan dipangkas sebagaimana arahan bapak Presiden.