Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal perkembangan produk dan layanan electronic banking sertamenjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap produk dan aktivitas perbankan yang semakin kompleks.
“Hal ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, serta sekaligus melindungi kepentingan nasabah industri perbankan dan masyarakat,” kata Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Irwan Lubis di Jakarta, Senin (14/9).
Dia menyebutkan, dalam beberapa periode terakhir jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi electronic banking di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Frekuensi penggunaan electronic bankingmeningkatmulai dari 3,79 miliar tahun 2012, 4,73 miliar tahun 2013, dan 5,69 miliar tahun 2014. Sedangkan volume penggunaan electronic bankingmeningkat mulai dari Rp 4.441 triliun tahun 2012, Rp 5.495 triliun tahun 2013, dan Rp 6.447 triliun tahun 2014. Demikian pula halnya dengan channel yang digunakan semakin beragam. Ke depannya, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat (less-cash society), maka jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi electronic banking tersebut akan semakin mendominasi transaksi perbankan.
BERITA TERKAIT
Dari hasil pengawasan OJK, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggara layanan electronic banking senantiasa perlu waspada terhadap beberapa kejadian terkait dengan electronic banking dan di sisi lain, masyarakat dan pengguna layanan electronic banking juga perlu meningkatkan kehati-hatiandalam menggunakan layanan electronic banking tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Irwan, OJK sangat concern dengan perkembangan produk dan layanan electronic banking terutama meyakini bahwa bank penyelenggara benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk mempunyai manajemen risiko, infrastruktur dan kontrol yang handal. Selain itu, sejalan dengan UU, OJK juga concern terhadap aspek perlindungan nasabah pengguna electronic banking.
Terkait dengan hal itu, OJK menggelar seminar sekaligus meluncurkan buku “Bijak Ber-eBanking” yang diharapkan bisa menjawab berbagai kebutuhan atas perkembangan e-banking dan bagian dari wujud tanggungjawab OJK terhadap stakeholder terutama masyarakat luas pengguna maupun calon pengguna industri jasa keuangan, khususnya sektor perbankan.
Buku “Bijak Ber-ebanking” ini dikemas dalam bentuk yang mudah dipahami mengenai apa dan bagaimana produk dan layanan electronic banking dan beberapa contoh kejadian seputar transaksi electronic banking berikut ilustrasinya, baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir berbagai risiko yang mungkin timbul.