Jakarta – Jumlah agen asuransi jiwa yang tersertifikasi rata-rata tumbuh di level 17 % per tahun. Per Juni 2015, jumlah agen yang memegang lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) itu telah mencapai 454.706 orang. Dengan jummlah tersebut, target AAJI mencapai angka 500 ribu orang di akhir 2015 optimis tercapai.
“Hingga Juni 2015 agen berlisensi sudah 454.706 orang. Jumlah tersebut tercatat naik sebesar 27,46% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 356.731 orang. Jadi akhir tahun kita optimis capai 500 ribu agen. Dan tahun 2020 nanti kita harapkan agen asuransi jiwa berlisensi mencapai 1 juta agen,” kata Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI saat konferensi pers MDRT Day 2015 di kantor AAJI, Jakarta, Jumat (14/8).
Pertumbuhan jumlah agen memang terus didorong oleh AAJI mengingat kontribusinya terhadap perolehan premi asuransi jiwa masih sangat dominaan. Hendrisman menyebutkan, dari total premi 2014 yang mencapai Rp121 triliun, sumbangan premi melalui agen mendekati angka 50%.
Kendati demikian, Hendrisman menegaskan, AAJI tentu tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah agen asuransi jiwa. “Kami juga senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari para agen asuransi jiwa. Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti praktik pouching, mis-selling, dan sebagainya,” pungkas dia.
Peningkatan profesionalisme ini selalu AAJI upayakan melalui penyelengaraan ujian kompetensi khusus untuk agen asuransi jiwa. Tiap agen harus lulus dari ujian ini terlebih dahulu sebelum dapat menjual produk asuransi.
Terkait Million Dollar Round Table atau MDRT, AAJI menurut Hendrisman, sangat mengapresiasi adanya perkumpulan agen-agen profesional yang telah mampu mencetak nilai premi yang sangat luar biasa.
“Kami berharap, para anggota MDRT ini bisa menularkan hal-hal positif kepada para agen lain untuk dapat terus meningkatkan profesionalisme sehingga pada akhirnya juga mampu mendongkrak nilai produksi yang dihasilkan,” kata Hendrisman.
Asosiasi dan MDRT Indonesia akan berjalan seiringan, hand to hand untuk dapat menciptakan dan mencetak agen-agen profesional di masa mendatang. “Kita harapkan nantinya semua agen asuransi jiwa masuk keanggotaan MDRT. Kita akan sosialisasikan itu ke semua pelaku industri. Biar kualitas agen kita lebih excelence,” pungkas dia.
Country Chair MDRT Indonesia, Lucy Dewani, mengatakan, untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi sebesar Rp543,48 juta per tahun. Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp1,63 miliar dan Rp3,26 miliar per tahun.
”Itu kualifikasi saja. Selanjutnya anggota MDRT cukup membayar fee keanggotaan sebesar 500 dolar. Ini untuk akses seminar internasional, ketemu pembicara internasional. Ini untuk pengembangan diri agen. Bukan hanya bangun tim, tetapi pentingnya integritas bisnis, etika bisnis, bangun image agen di mata nasabah,” papar Lucy.
Dia menyebutkan, tahun ini, jumlah anggota MDRT mencapai 860 anggota, meningkat sebesar 11,63% dibandingkan dengan kenaikan tahun 2014 yang sebesar 760 anggota. Jumlah tersebut baru merepresentasikan 0,19% dari total keseluruhan agen asuransi jiwa di Indonesia saat ini yang berjumlah 454.706 agen (Juni 2015).
Namun demikian, dengan posisi kenaggotaan MDRT saat ini, Indonesia sudah masuk dalam peringkat ke-2 untuk kawasan Asia Pasifik. Adapun jumlah anggota MDRT di negara Asia Pasifik sebagai berikut, Philipines 1.240 anggota, Indonesia 860 anggota, Thailand 854 anggota, Singapore 845, Malaysia 672, Vietnam 454 anggota.