Jakarta – Tiga bank plat merah, BNI, Mandiri dan BRI memberikan fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) kepada PT Pertamina (Persero) senilai US$750 juta sebagai sarana untuk mengantisipasi terjadinya risiko selisih nilai tukar US Dollar.
Dengan adanya fasilitas lindung nilai ini, Pertamina dapat melakukan variasi transaksi bagi pemenuhan kebutuhan valasnya, baik melalui transaksi FX Forward atau FX Swap sehingga risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar pada pasar valuta asing dapat diantisipasi oleh Pertamina dengan baik.
Penandatanganan kerja sama transaksi lindung nilai dilakukan hari ini (13/5/2015) di Jakarta, oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dengan Direktur Keuangan BNI Rico Budidarmo, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, dan Direktur Bank BRI Gatot Mardiwasisto. Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Menteri BUMN Rini Soewandi.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap US Dollar akhir-akhir ini banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti perekonomian AS yang semakin membaik sehingga membuka lagi kemungkinan akan kenaikan suku bunga acuan The FED, di samping itu ada indikasi Bank Sentral lain seperti ECB dan BOE yang diperkirakan tidak akan merubah tingkat suku bunga acuan. “Ini menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar sehingga bagi perusahaan yang memiliki eksposure valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar,” kata Rico Budidarmo.
Untuk menghindari serta mengantisipasi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS yang diakibatkan oleh pembelian valuta asing (valas) oleh perusahaan, Kementerian BUMN mengharuskan kepada semua perusahaan terutama BUMN yang mempunyai eksposure valuta asing untuk berani melakukan transaksi lindung nilai. Bank Indonesia telah mendukungnya dengan menerbitkan PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank pada tgl 29 Desember 2014.
Rico menambahkan bahwa BNI memiliki sumberdaya dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI ini telah dibuktikan dengan telah dilakukannya transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN lainnya yakni PT Garuda Indonesia dan PT PLN.
“Penandatanganan fasilitas lindung nilai (hedging) antara BNI dan Pertamina ini merupakan kelanjutan dalam mendukung dan mengimplementasikan program Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia, serta untuk memperkuat sinergi BUMN,” lanjut RIco.