Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tengah mendapat sorotan akhir-akhir ini terkait pelaksanaan tata kelola dan pengawasan yang ada di lembaga tersebut. Lemahnya pengendalian internal ini disinyalir disebabkan kurang kuatnya sistem pengawasan yang dijalankan LKS. Menyangkut syariah, tentu risiko tidak hanya terbatas pada lembaganya saja, namun juga mengancam keseluruhan industri. Meski yang terjadi adalah pada risiko operasional lembaga, namun sisi syariah tetap akan terbawa.
Terkait hal itu, DR. Mohammad Hudaib, dari University of Glasgow, UK, mengkritisi pelaksanaan pengawasan syariah yang selama ini hanya mengandalkan komite syariah atau Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sementara manajemen sendiri tidak memiliki kapabilitas syariah yang cukup.
“Setidaknya ada empat isu utama yang menjadi tantangan penerapan pengawasan atau audit syariah di lembaga keuangan syariah. Masih terpisahnya pelaksanaan audit syariah dan konvensional, masih lemahnya independensi auditor syariah, kurang jelasnya ruang lingkup audit syariah, serta kompetensi dan kualifikasi dari pelaksana audit syariah,” kata Hudaib saat diskusi di STIE SEBI di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, untuk memastikan keandalan dan keabsahan laporan keuangan yang dipublikasikan, LKS biasanya mengandalkan auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan konvensional dan memberikan opini atas kesesuaian laporan keuangan yang dihasilkan dengan standar akuntansi yang berlaku. Sedangkan untuk memastikan kepatuhan syariah dari lembaga tersebut, disandarkan pada opini Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tanpa pelaksanaan audit lanjutan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersangkutan terkait pelaksanaan syariahnya.
Jelang akhir tahun Bank Syariah Mandiri terpapar risiko operasional ketika menemukan adanya pembobolan dana di bank itu dalam audit Good Corporate Governance yang dilakukannya. Pembobolan dana itu terjadi di Cabang Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan nilai sebesar Rp 75 miliar. Pelakunya sejauh ini empat orang, dua di antaranya adalah orang dalam bank itu. mereka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Aulia, 42, marketing manager BSM Cabang Gatot Subroto; dan Febi, 38, trade specialist officer Kantor Pusat BSM.