JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah telah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020, yang mengatur kebijakan pemulihan perekonomian yang terkena imbas pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang ada di dalam PP 23/2020 adalah penempatan dana pada Bank Peserta, yang tata caranya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2020. PMK ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Juni 2020.
Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menyampaikan, sebagai bagian dari program PEN, Pemerintah dapat menempatkan sejumlah dana pada Bank Peserta.
“Dana ini akan menjadi dukungan likuiditas untuk restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi,”ujar Rahayu.
Rahayu melanjutkan, penempatan dana pada Bank Peserta akan dilaksanakan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).
“Namun, sebelum mendapatkan penempatan dana, Bank Peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditas melalui saluran yang telah ada, seperti Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Repo BI,”lanjut Rahayu.
Kemudian, jika Bank telah berupaya memaksimalkan kebutuhan likuiditasnya, namun posisi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turun hingga batas bawah 6 persen dan Bank tetap dalam kondisi sehat, maka Bank dapat mengajukan penempatan dana pemerintah di perbankan.
Untuk menjadi calon Bank Peserta, proposal tertulis beserta dokumen lengkap diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar Bank Peserta, berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen Penempatan Dana.
Untuk memastikan tercapainya tujuan dan disaat yang sama menjamin keamanan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Peserta, beberapa instansi (sesuai tugas dan fungsi masing-masing) bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, seperti Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah membantu dunia perbankan untuk tetap dapat beroperasi dengan baik, dengan memberikan layanan intermediasi khususnya dalam tugas perbankan untuk pemberian kredit dalam rangka mendukung PEN,”pungkasnya.