Jakarta – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan piutang bank BUMN bukan piutang Negara, bank-bank Badan Umum Milik Negara (BUMN) kini tengah menyusun aturan standar operasional prosedural (SOP) terkait restrukturisasi dan pemotongan (haircut) piutang macet.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian BUMN, kami harus menyelesaikan aturan SOP ini selambat-lambatnya satu bulan," ujar Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M. Suwondo. di kantor BNI, Jakarta, Selasa (16/10).
BERITA TERKAIT
Dia menjelaskan, bank-bank akan membagi piutang macet dalam 2 kategori yakni kategori penyelesaian dan kategori penyelamatan. Penentuan kategori tersebut didasarkan pada besarnya jaminan dan lamanya pinjaman.
Dalam aturan SOP itu, bank-bank plat merah akan mengatur proses penarikannya, dan kesiapan penarikan di daerah. "Prinsipnya, SOP bank-bank BUMN ini sama dengan aturan penyaluran kredit," tuturnya.
Pada 27 September 2012, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pengujian UU No 49 Tahun 1960 Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Keputusan itu memberikan kewenangan kepada bank BUMN untuk menyelesaikan utang-utangnya yang bermasalah. Bank BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang atau kredit macet kepada PUPN. Selama ini, UU PUPN mengelompokkan dua jenis piutang, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara.
Piutang bank BUMN yang macet penyelesaiannya dilimpahkan kepada PUPN. Namun, PUPN tidak memiliki kebebasan melakukan restrukturisasi utang termasuk pemberian pemotongan (haircut).
Gatot menyebutkan, total kredit macet yang selama ini dinyatakan piutang negara mencapai Rp 90 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi piutang macet yang tercatat sejak 1959.
Bila kredit macet tersebut bisa direstrukturisasi melalui skema Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tingkat pengembalian 20%-30%, setidaknya ada dana Rp27 triliun yang akan masuk permodalan dan laba bank-bank BUMN.
"Jumlah piutang macet BNI sebesar Rp24 triliun. Kita berharap bisa terima kembali diatas 30% dari total piutang macet tersebut," tuturnya.
Senada dengan BNI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turut melakukan aturan SOP Hair Cut. Direktur Keuangan BRI, Ahmad Baiquini mengaku tengah melakukan pendataan.
"Saat ini kami lakukan pendataan nasabah yang memiliki piutang macet. Setelah itu baru menyusun aturan SOPnya," ujarnya melalui telepon.
Sayangnya Baiquni enggan sebutkan jumlah piutang macet BRI. Namun dia memastikan bahwa nilai piutang macet perseroan kecil karena mayoritas nasabahnya merupakan UMKM yang nilai kreditnya kecil.
Sementara Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan bahwa keputusan MK merupakan angin segar bagi perbankan nasional. Alasannya, piutang-piutang yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun lalu itu belum terselesaikan.