JAKARTA, Stabilitas– Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada tanggal 1 April 2020 melalui video conference, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu ini sebagai langkah antisipatif Pemerintah dan Otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
“Perppu tersebut memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan,”ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
Kewenangan tersebut antara lain penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
LPS juga diberi kewenangan untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Otoritas penjamin ini juga diberi wewenang dalam pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).
LPS juga berhak untuk memperluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagaldalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.
Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpujuga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Perpu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,”pungkasnya.