JAKARTA, Stabilitas – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
“Inpres tersebut menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk, pertama, mengutamakan penggunaan anggaran yg ada untuk kegiatan2 yg mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yg ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19,” jelas Menkeu lewat video conference di instagram miliknya saat dirinya menjalani Work From Home.
Kedua, mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan
Ketiga, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.
Keempat, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP
Kelima, melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yg ditetapkan Kemkes.
Sri Muyani melanjutkan, khusus pada Menteri terkait harus melakukan hal berikut. Kepada Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kepada Mendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid 19, kepada gubernur/bupati/walikota. Kepada MenPUPR mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid 19.. kepada Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid 19. kepada Kepala BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid 19.
“Sedangkan kepada Kepala LKPP untuk melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19,” jelas Sri Mulyani.
BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
JEMBER, Stabilitas.id - Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) berkolaborasi dengan BP Tapera menggelar kegiatan...