JAKARTA, Stabilitas – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2019 yang mencatat Pertumbuhan Pendapatan (Income) industri asuransi jiwa meningkat sebesar 18,7% atau dari Rp204,89 triliun di 2018 menjadi Rp243,20 triliun di tahun 2019 dengan data dihimpun AAJI dari 59 perusahaan anggota dari total 60 perusahaan.
AAJI mencatat kenaikan positif tahun 2019 dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya, yang menggambarkan industri asuransi jiwa sebagai industri yang kokoh dengan komitmen tinggi.
“Data juga mencerminkan kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap industri asuransi jiwa,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, di kantor pusat AAJI, Jakarta (11/3/2020).
Menurut Budi, selain dari total pendapatan yang tumbuh sebesar 18,7%, juga dari kenaikan pendapatan premi (5,8%); hasil Investasi di tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan sebesar 336,8%; Klaim Reasuransi mengalami peningkatan sebesar 28,3%; Total Pembayaran Klaim dan Manfaat industri asuransi jiwa juga mengalami peningkatan sebesar 16,0%; Jumlah Agen yang berlisensi meningkat sebesar 9,2% di tahun 2019 sebagai komitmen industri untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya dalam industri asuransi.
Terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), AAJI mendukung sepenuhnya reformasi yang akan dilakukan demi kemajuan Industri Keuangan Non-Bank, dan khususnya industri Asuransi Jiwa di Indonesia, serta memberikan rasa aman bagi nasabah Asuransi Jiwa.
“AAJI juga mendukung Reformasi Industri Keuangan Non Bank, agar industri asuransi selalu dapat bertumbuh serta memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan berpegang pada prinsip tata kelola,” tandas Budi.