JAKARTA, Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.
Di samping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah sebagai berikut:
BERITA TERKAIT
- Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
- Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh;
- Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021;
- Mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perekonomian global secara bertahap mulai membaik. Sejumlah indikator dini pada Agustus 2020 mengindikasikan prospek positif pemulihan ekonomi global, seperti meningkatnya mobilitas, berlanjutnya ekspansi PMI manufaktur dan jasa di AS dan Tiongkok, serta naiknya beberapa indikator konsumsi.
Perekonomian global yang membaik mendorong kenaikan volume perdagangan dunia dan harga komoditas global di semester II 2020, yang berpotensi lebih tinggi dari prakiraan sebelumnya. Berlanjutnya peningkatan ekspor di berbagai negara dan indeks kontainer logistik global mengindikasikan perbaikan aktivitas perdagangan dunia pada triwulan III 2020.
Di pasar keuangan global, ketidakpastian yang masih tinggi antara lain dipengaruhi isu geopolitik Tiongkok-AS, Tiongkok-India, dan di Inggris. Perkembangan ini berpengaruh terhadap menurunnya aliran modal ke negara berkembang, kecuali Tiongkok, dan berdampak pada berlanjutnya tekanan terhadap mata uang di berbagai negara tersebut, termasuk Indonesia.
Perekonomian domestik secara perlahan juga membaik, meskipun masih terbatas sejalan mobilitas masyarakat yang melandai pada Agustus 2020. Kinerja ekspor membaik sejalan kenaikan permintaan global, khususnya dari AS dan Tiongkok untuk beberapa komoditas seperti besi dan baja, pulp dan waste paper, serta CPO.
Sementara itu, konsumsi rumah tangga membaik secara terbatas seiring berlanjutnya stimulus fiskal seperti penyaluran bansos dan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa indikator dini menunjukkan perbaikan seperti penjualan ritel, indeks kepercayaan konsumen, dan PMI Manufaktur. Secara spasial, perbaikan ekonomi tercatat di beberapa daerah luar Jawa yang memiliki ekspor komoditas.
Ke depan, prospek berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik banyak dipengaruhi perkembangan mobilitas masyarakat sejalan dengan penerapan protokol COVID-19 di sejumlah daerah, kecepatan realisasi anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemajuan restrukturisasi dan penjaminan kredit, serta akselerasi ekonomi dan keuangan digital khususnya untuk pemberdayaan UMKM. Bank Indonesia melalui bauran kebijakannya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif mendorong pemulihan ekonomi.
Ketahanan sektor eksternal Indonesia triwulan III 2020 tetap kuat, di tengah dinamika penyesuaian aliran modal asing di pasar keuangan domestik pada September 2020. Defisit transaksi berjalan diperkirakan lebih rendah didukung membaiknya ekspor di tengah lebih rendahnya impor seiring dengan belum kuatnya permintaan domestik.
Neraca perdagangan Agustus 2020 mencatat surplus yakni 2,33 miliar dolar AS, melanjutkan surplus pada bulan sebelumnya sebesar 3,24 miliar dolar AS. Sementara itu, aliran portofolio asing triwulan III 2020 yang hingga akhir Agustus 2020 tercatat net inflow 0,13 miliar dolar AS, mengalami net outflow sebesar 0,75 miliar dolar AS pada dua minggu pertama September 2020 dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan, baik karena faktor global maupun domestik.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2020 meningkat menjadi sebesar 137,0 miliar dolar AS, setara pembiayaan 9,4 bulan impor atau 9,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, defisit transaksi berjalan untuk keseluruhan tahun 2020 diprakirakan tetap rendah, di bawah 1,5% dari PDB, sehingga terus mendukung ketahanan sektor eksternal.
Dengan langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia, nilai tukar Rupiah relatif terkendali di tengah tingginya tekanan pada Agustus-September 2020. Hingga 16 September 2020, nilai tukar Rupiah tercatat depresiasi 1,58% secara point to point dibandingkan dengan akhir Juli 2020, atau terdepresiasi 6,42% dari akhir Desember 2019.
Pelemahan Rupiah pada Agustus-September 2020 antara lain dipengaruhi masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan, baik karena faktor global maupun sejumlah risiko domestik. Ke depan, Bank Indonesia memandang nilai tukar Rupiah berpotensi kembali menguat seiring levelnya yang secara fundamental masih undervalued didukung inflasi yang rendah dan terkendali, defisit transaksi berjalan yang rendah, daya tarik aset keuangan domestik yang tinggi, dan premi risiko Indonesia yang menurun. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.
Inflasi tetap rendah sejalan permintaan yang belum kuat dan pasokan yang memadai. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Agustus 2020 tercatat deflasi 0,05% (mtm) sehingga inflasi IHK sampai Agustus 2020 tercatat sebesar 0,93% (ytd). Secara tahunan, inflasi IHK tercatat rendah yakni sebesar 1,32% (yoy), menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,54% (yoy). Inflasi inti tetap rendah dipengaruhi permintaan domestik yang belum kuat, konsistensi kebijakan Bank Indonesia mengarahkan ekspektasi inflasi, dan stabilitas nilai tukar yang terjaga. Inflasi kelompok administered prices juga rendah terutama didorong berlanjutnya penurunan tarif angkutan udara.
Sementara itu, deflasi pada kelompok volatile food dipengaruhi permintaan domestik yang belum kuat, pasokan yang memadai sejalan panen di beberapa sentra produksi, dan distribusi yang terjaga. Bank Indonesia memprakirakan inflasi 2020 dan 2021 akan terkendali dalam sasarannya 3,0% ± 1%. Bank Indonesia konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mengendalikan inflasi tetap dalam kisaran targetnya.
Kondisi likuiditas lebih dari cukup sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian. Hingga 15 September 2020, Bank Indonesia telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sekitar Rp662,1 triliun, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp491,3 triliun.
Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 29,22% pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,31% pada Agustus 2020. Longgarnya likuiditas serta penurunan suku bunga kebijakan (BI7DRR) berkontribusi menurunkan suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Agustus 2020 dari 5,63% dan 9,47% pada Juli 2020 menjadi 5,49% dan 9,44%.
Sementara itu, imbal hasil SBN 10 tahun pada Agustus-September 2020 meningkat dari 6,83% pada Juli 2020 menjadi 6,87% pada Agustus 2020 dan 6,92% per 15 September 2020 sejalan proses penyesuaian pelaku asing di pasar keuangan domestik. Dari besaran moneter, pertumbuhan besaran moneter M1 dan M2 pada Agustus 2020 meningkat menjadi 19,3% (yoy) dan 13,3% (yoy) terutama didorong dampak ekspansi operasi keuangan pemerintah.
Ke depan, ekspansi moneter Bank Indonesia yang sementara ini masih tertahan di perbankan diharapkan dapat lebih efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional sejalan percepatan realisasi anggaran dan program restrukturisasi kredit perbankan.
Bank Indonesia terus memperkuat sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia melanjutkan komitmen untuk pendanaan APBN Tahun 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana dalam rangka pelaksanaan UU No.2 Tahun 2020, baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langsung, sebagai bagian upaya mendukung percepatan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.
Sampai dengan 15 September 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020, sebesar Rp48,03 triliun, termasuk dengan skema lelang utama, Greenshoe Option (GSO) dan Private Placement.
Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020, berjumlah Rp99,08 triliun.
Dengan komitmen Bank Indonesia dalam pembelian SBN dari pasar perdana tersebut, Pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, Bank Indonesia juga telah merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rp44,38 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020.
Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari meluasnya dampak COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juli 2020 tetap tinggi yakni 22,96%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yakni 3,22% (bruto) dan 1,15% (neto).
Namun demikian, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas sejalan permintaan domestik yang belum kuat karena kinerja korporasi yang tertekan dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2020 tercatat rendah sebesar 1,04% (yoy) sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 11,64% (yoy) pada Agustus 2020.
Ke depan, intermediasi perbankan diprakirakan kembali membaik sejalan prospek pemulihan ekonomi domestik. Beberapa sektor telah mencatat peningkatan pertumbuhan kredit, yaitu sektor Pertanian, Pertambangan, dan Transportasi. Selain itu, total restrukturisasi kredit perbankan hingga Agustus 2020 telah mencapai 18,64% dari total kredit, ditopang likuiditas yang terjaga. Berbagai perkembangan ini, disertai akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) antara lain melalui penguatan penjaminan kredit oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan. Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kelancaran Sistem Pembayaran, baik tunai maupun nontunai, tetap terjaga. Pertumbuhan Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Agustus 2020 menurun dari 6,17% (yoy) pada Juli 2020 menjadi 5,82% (yoy), sehingga tercatat Rp762,1 triliun. Sejalan dengan itu, pertumbuhan nilai transaksi nontunai menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) juga masih mencatat kontraksi 13,94% (yoy) pada Juli 2020.
Namun demikian, terdapat peningkatan nilai maupun volume transaksi yang disebabkan oleh pergeseran preferensi masyarakat untuk menggunakan instrumen digital. Pertumbuhan nilai transaksi UE tetap kuat pada Juli 2020 yakni 24,42% (yoy) sedangkan volume transaksi digital banking juga mengalami pertumbuhan yang tinggi sebesar 38,81% (yoy) pada Juli 2020.
Bank Indonesia memprakirakan berbagai transaksi sistem pembayaran kembali meningkat sejalan prospek pemulihan ekonomi dan perkembangan positif berbagai inovasi pada aktivitas ekonomi dan keuangan digital. Maraknya kolaborasi antara pelaku ekonomi dan keuangan digital melalui pemanfaatan application programing interface (API), baik bank maupun nonbank, menunjukan respons industri yang sangat baik terhadap upaya Bank Indonesia melakukan transformasi digital yang inklusif dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI) termasuk penguatan digitalisasi UMKM.
Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan percepatan implementasi BSPI melalui perbaikan infrastruktur, pengaturan dan mekanisme insentif yang relevan melalui Kebijakan Sistem Pembayaran, termasuk terus mendukung efektivitas berbagai program Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.