JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada tahun 2024. Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia, yang sebelumnya diraih BI pada tahun 2021 hingga 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn, kepada Asisten Gubernur BI, Doddy Zulverdi, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Jakarta. BI meraih predikat informatif untuk kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK).
KIP menilai BI berdasarkan aspek Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Presentasi, yang meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi.
BERITA TERKAIT
Pencapaian predikat informatif ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan mendorong transparansi BI dalam penyampaian informasi yang relevan dan berkualitas kepada publik.
“Predikat ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen BI dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Doddy Zulverdi. “Ke depannya, BI akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat.”
Dengan predikat ini, BI menunjukkan komitmennya dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.***