JAKARTA, Stabilitas.id – Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari uang rakyat Indonesia harus dikelola dan digunakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam acara Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (5/12/24).
“Pengelolaan dan penggunaan barang milik negara itu efeknya adalah untuk masyarakat. Kalau suatu gedung dipakai untuk pelayanan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan bagi dunia usaha harusnya itu meningkatkan dunia usaha bisa bekerja dengan lebih baik, bisa lebih meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Wamenkeu Suahasil.
BERITA TERKAIT
Aset negara menjadi kunci dalam mendukung mobilisasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga tata kelola aset harus akuntabel dan profesional. Untuk itu, Wamenkeu Suahasil meminta seluruh BMN yang ada di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus dikonsolidasikan secara terus menerus dengan tata kelola yang baik.
“DJKN dengan kementerian terkait perlu membangun terus logika bagaimana membuat supaya tanah-tanah kita itu dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki pelayanan pemerintah, memperbaiki pelayanan umum, dan juga bermanfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Wamenkeu Suahasil.
Selain itu, Wamenkeu Suahasil menilai aset negara juga perlu dioptimalkan untuk mendukung berbagai bidang.
“Aset negara perlu kita optimalkan terus, harus bisa mendukung ekonomi kreatif, harus bisa mendukung startup, harus bisa mendukung rumah tangga secara langsung, UMKM hingga pengembangan di ekonomi hijau kita,” ungkap Wamenkeu Suahasil.
Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil mengatakan transformasi pengelolaan BMN yang tak kalah penting adalah penggunaan digitalisasi dan pemanfaatan teknologi. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang digunakan untuk membantu pengelolaan aset negara telah diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai salah satu aplikasi umum bidang pengelolaan kekayaan negara melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 487 Tahun 2024.
“Untuk negara yang sebesar Indonesia, aset kita luar biasa besar. Kita perlu memastikan aset tersebut komplit, tercatat, nilainya betul, dan kita tentu harus memanfaatkan teknologi serta digitalisasi. Ini kita perbaiki terus dan kita jadikan salah satu fondasi dari pengelolaan aset negara yang lebih baik,” jelas Wamenkeu Suahasil.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, negara memastikan bahwa aset negara dinilai dengan baik dan manfaat APBN dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.***