JAKARTA, Stabilitas.id – PT Timah memberikan setoran Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 286,24 miliar pada Janurari-Juni 2024 atau Semester I-2024.
Kotribusi ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Kami memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, pada Senin (26/8/24).
Anggi melanjutkan, pendapatan dari pajak dan PNBP digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
“Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.***