JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) tahun anggaran 2023.
Pokok-pokok tersebut, antara lain, capaian kinerja APBN 2023, yaitu surplus keseimbangan primer sebesar Rp102,59 triliun yang merupakan surplus pertama sejak tahun 2012, dan surplus laporan operasional sebesar Rp31,63 triliun yang juga merupakan surplus pertama sejak tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran, DPR RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (20/8/24).
BERITA TERKAIT
“Kinerja APBN 2023 yang telah dipertanggungjawabkan yaitu menunjukkan dampak dari kinerja positif ekonomi dan tekad kita untuk melakukan konsolidasi fiskal secara disiplin dan konsisten menghasilkan surplus keseimbangan primer tahun 2023 mencapai 102,59 triliun. Dan ini merupakan surplus pertama kali sejak tahun 2012,” ungkap Menkeu.
Selain itu, Laporan Operasional APBN 2023 mencatatkan surplus sebesar Rp31,63 triliun yang juga merupakan surplus pertama sejak tahun 2015.
“Surplus laporan operasional ini tentu berkontribusi terhadap kenaikan nilai ekuitas kita yang terjadi tanpa melakukan revaluasi. Kalau kita lihat tahun 2017-19 itu terjadi kenaikan ekuitas itu lebih karena kita melakukan revaluasi dari nilai-nilai aset,” lanjutnya
Ia juga menyampaikan, Laporan Realisasi APBN 2023 yang menunjukkan realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783,9 triliun atau 5,56% di atas target APBN. Menurutnya, perbaikan ini didorong oleh kondisi perekonomian yang pulih, harga komoditas yang meningkat, serta pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara itu, Belanja Negara di tahun 2023 mencapai 3.121,2 triliun, atau sebesar 100,13% dari pagu anggaran. Peningkatan realisasi belanja menunjukkan APBN tetap menjadi instrumen untuk peredam shock, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi.
“Defisit serta realisasi pembiayaan yang bisa kita kontrol rendah juga menciptakan sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA yang sangat kecil, yaitu hanya 19,38 triliun. Jadi, istilah APBN 2023 telah menyediakan payung sebelum hujan itu adalah tepat sekali,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai penutup, Menteri Keuangan menyampaikan, pemerintah telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPR di dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2022.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta temuan dalam laporan hasil pemeriksaan agar kualitas pengelolaan keuangan negara semakin baik.
“Demikian kami sampaikan dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas selama ini Badan Anggaran telah menjadi partner Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara yang baik,” tutupnya.***