JAKARTA, Stabilitas.id – Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) kembali melakukan penadatanganan kerjasama dengan PT Datasonic Teknologi Indonesia, anak usaha Datasonic Group Berhad -Perusahaan Teknologi terkemuka di Malaysia yang bergerak didalam bidang percetakan sekuriti, serta pembuat Passport, Kartu Identitas Malaysia, kartu pintar yang berstandar Europay Master Card and Visa (EMV) dll.
Kerjasama ini merupakan langkah nyata bagi PNRI untuk mengukuhkan posisinya sebagai percetakan yang berpengalaman dalam hal pengadaan dan pendistribusian berbagai macam produk cetakan untuk pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus hal ini dapat meningkatkan hubungan bilateral diantara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Malaysia.
Untuk itu PNRI melakukan sinergi dengan DTI (Datasonic Teknologi Indonesia) sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam Percetakan Security di Malaysia. Nilai potensi dari kerjasama penyediaan kartu pintar (smart card) ini dapat mencapai Rp 100 Miliar dalam rentang waktu 1 sampai dengan 3 tahun.
Adapun perjanjian kerja sama ini di tandatangani oleh B. Sigit Yanuar Gunarto selaku PLT. Direktur Produksi dan Pemasaran PNRI dan Azwan Omar, President Direktur Datasonic Teknologi Indonesia.
“Potensi kolaborasi ke depan mengingat kebutuhan Smart Card yang sampai saat ini masih banyak diperlukan oleh berbagai Instansi Pemerintahan, perusahaan BUMN, BUMS maupun organisasi lainnya,” kata Sigit dalam siaran pers, Kamis (25/7/2024).
Sementara Azwan menekankan kepentingan kerja sama ini yang sekaligus meletakan DATASONIC sebagai mitra yang strategis buat PNRI sehingga dapat saling menguntungkan dalam landskap perindustrian yang senantiasa berkembang di pasaran Indonesia.
“Pertukaran pengetahuan dan kepakaran mengenai produk security printing serta smart card menjanjikan manfaat bersama untuk kedua negara dan memainkan peranan penting dalam memacu pemulihan serta pertumbuhan ekonomi, terutamanya dalam era pasca COVID-19,” tamba Azwan.
Dengan sejarah yang bermula pada tahun 1809, dengan nama “Lands Drukkerij”‘, sebelum namanya menjadi Percetakan Negara Republik Indonesia (1950), Perum PNRI telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Di tahun 1942 namanya adalah “Gunseikanbu Inatsu Kojo (GIK)”; dan kemudian di tahun 1945 berubah menjadi Percetakan Republik Indonesia (PRI).
Melalui sebuah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1991 dan perubahan terakhir dengan Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2012, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik negara, yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center).***