JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.
Peluncuran tersebut bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang berlangsung di Yogyakarta, pada Senin (8/7/24).
“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” ungkap Ogi.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
- Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun;
- Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun;
- Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan
- Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).
Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:
- Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi;
- Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun
- Konsolidasi program pensiun sukarela;
- Penguatan program pensiun wajib; dan
- Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.
“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Mahendra.
Pengembangan Dapen
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama adalah mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di sektor informal. Dan ketiga adalah pergeseran trend program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).
“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation, Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication,” tutup Ogi.***