JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melakukan penandaan atau tagging anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (Climate Budget Tagging atau CBT).
Hal tersebut disampaikan oleh Boby Wahyu Hernawan, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) BKF, dalam acara Media Gathering bertema “Peran Kemenkeu dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim”, yang berlangsung di Bogor, pada Rabu (29/5/24).
“Climate Budget Tagging ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2004. sebagai cikal bakal, namun secara adil nyata sejak 2016,” ungkap Boby.
BERITA TERKAIT
Boby melanjutka, pengeluaran belanja aksi perubahan iklim dari 2016-2022 rata-rata sebesar Rp 81,3 triliun (USD 5,4 miliar) per tahun atau 3,5% dari APBN. Ia menambahkan, persentase tersebut bahkan lebih tinggi dibanding mayoritas negara di dunia.
Anggaran penanganan perubahan iklim masuk ke dalam dua dari delapan penanda yang terdapat dalam fitur tagging tematik APBN, kode 004 untuk Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim dan kode 007 untuk Anggaran Adaptasi Perubahan Iklim.
Penerapan CBT memudahkan identifikasi anggaran terkait perubahan iklim apakah telah dialokasikan dengan efektif dan efisien. CBT menghadirkan informasi akurat dan mendorong transparansi yang penting untuk mengelola APBN.
“Climate Budget Tagging merupakan keberpihakan pemerintah dalam penanganan perubahan iklim yang merupakan global public goods dan tanggung jawab semua pihak. Peran pemerintah adalah menjadi katalisator utama untuk menarik keterlibatan pihak yang lain,” tutup Boby.***