JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Mandiri menyatakan, nilai restrukturisasi kredit mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Minggu (31/3/24)
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga.
BERITA TERKAIT
Berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan tentunya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi Covid-19 hampir di semua sektor.
“Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK,” ungkap Ali dalam keterangan resminya, pada Senin (1/4/24).
Ali melanjutkan, Bank Mandiri akan memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
“Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bank Mandiri optimis kinerja para debitur akan terus tumbuh.
“Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” tutupnya.***