JAKARTA, Stabilitas.id – Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada program bantuan pelunasan utang pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan kepada nasabah. Informasi tersebut merupakan hoaks yang beredar di masyarakat.
“Faktanya informasi ini hoaks ya Sobat,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Kamis (18/01/24).
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya ke orang lain.
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157,” kata OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pelunasan utang pinjol dengan syarat yang mudah. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
“Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax,” kata OJK.
OJK telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti informasi hoaks tersebut. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau akun media sosial yang menyebarkan hoaks tersebut.
OJK juga telah melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak lanjuti informasi hoaks yang beredar di masyarakat.
Penulis : Tsavirha Almara