JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merilis temuan signifikan terkait investasi ilegal dan pinjaman online pada periode November 2023. Dalam pengungkapan tersebut, Satgas PASTI menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Menurut laporan, entitas tersebut terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Satgas PASTI telah mengambil tindakan cepat dengan melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, sambil bersiap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Temuan lain mencakup 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menyoroti 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Upaya pemblokiran rekening telah diambil untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
Pemberantasan investasi dan entitas ilegal diharapkan melibatkan peran serta aktif dari masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis: Syahrani