JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna meningkatkan manfaat bagi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang diwakili oleh Deputi Gubernur, Juda Agung, dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal , Suyus Windayana, terkait Kerja Sama dalam Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
PKS tersebut juga menjadi turunan dari Nota Kesepahan (NK) Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu.
BERITA TERKAIT
Dalam sambutannya, Deputi Gubernur, Juda Agung, menyampaikan tiga (3) hal utama, pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor.
Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sehubunhan dengan hal tersebut, Sekjen, Suyus Widayana mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
PKS ini juga menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM Indonesia. Adapun ruang lingkup PKS meliputi:
- Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
- Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.
- Fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital.
- Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan
- Pertukaran data dan/atau informasi.***