JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kerja sama internasional untuk mendorong standarisasi pengaturan dan pengawasan industri dana pension.
Upaya tersebut ditunjukkan lewat partisipasi aktif OJK dalam kegiatan Technical Committee Meeting (TCM) dan Annual General Meeting (AGM) yang diselenggarakan oleh International Organization of Pension Supervisors (IOPS) dan Global Forum on Private Pension di Victoria Falls, Zimbabwe, pada 17-19 Oktober 2023.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan hasil self-assessment yang dilakukan untuk menilai compliance OJK terhadap IOPS Principles of Private Pension Supervision.
Berdasarkan hasil self-assessment yang dilakukan World Bank dan konsultan independen, terdapat 8 dari 10 IOPS Principles of Private Pension Supervision yang telah diimplementasikan secara penuh oleh OJK (fully implemented). Selain itu, terdapat principles terkait transparansi dan tata kelola yang dinilai sebagian besar telah diimplementasikan oleh OJK (broadly implemented).
OJK juga menyampaikan paparan mengenai tantangan dan peluang dalam pengembangan industri dana pensiun yang mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dari sektor informal, sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
Selanjutnya, OJK juga mempresentasikan rencana OJK sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan IOPS dan OECD pada tahun 2024 di Bali.
Sebagai informasi, IOPS merupakan badan internasional independen yang beranggotakan otoritas pengawas dana pensiun dan merupakan satu-satunya organisasi internasional pengawas dana pensiun di dunia. Saat ini terdapat 89 anggota IOPS mewakili 82 negara di seluruh dunia, dan OJK menjadi salah satu anggota.***