JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema “Restoring Confidence through Industrial Reform”.
Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan. Momentum peluncuran peta jalan tersebut dapat menjadi tahap awal untuk mengembalikan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya pada kegiatan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (23/10/23).
“Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ungkap Mahendra.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK menginisiasi Industrial Reform melalui peta jalan tersebut bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.
Dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.
Restoring Confidence through Industrial Reform
Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan untuk merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat dan kredibel, sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
- Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian
- Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian
- Pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian; dan
- Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
- Penguatan governance, risk, and compliance (GRC);
- Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17;
- Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA);
- Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya;
- Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional; dan
- Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.***