JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (25/9/23).
MenKopUKM mengungkapkan, ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” ungkap MenKopUKM Teten Masduki.
Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan oline.
“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” lanjutnya.
Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.
Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.
“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Presiden Jokowi.
Dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Revisi tersebut juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen.***