JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah dan Anggota DPR RI sepakat bahwa APBN tahun 2024 harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan dalam menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik serta mendukung agenda pembangunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, pada Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, pada Kamis (21/9/23).
Kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi tantangan, seperti inflasi dan perang Rusia-Ukraina yang dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan APBN 2024 yang tepat.
“Kami menyampaikan gambaran gejolak ekonomi dan dinamika global saat ini tidak untuk membuat kita khawatir atau pesimis, namun untuk memberikan pemahaman konteks pelaksanaan dan tantangan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2024 dimana APBN selalu diharapkan menjadi instrumen utama dan diandalkan dalam mengelola berbagai potensi gejolak,” jelas Menkeu.
Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024 yaitu: (I) Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%; (ii) Inflasi terkendali sebesar 2,8%; (iii) Nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$; (iv) Suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%; (v) ICP disepakati sebesar US$82/Barel; dan (vi) Lifting minyak disepakati sebesar 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.
“Pendapatan Negara tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat dan aspek keadilan,” ungkap Menkeu.
Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.
“Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dan disetujui oleh DPR sebesar 2,29% PDB atau secara nominal Rp522,8 triliun. Pemerintah terus akan melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dalam menghadapi gejolak dan dinamika global higher for longer dari interest rate global,” tegas Menkeu.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa berkomitmen menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024 sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan.
“APBN 2024 berperan strategis dalam transisi Pemerintahan baru. Semoga proses regenerasi kepemimpinan baik di level nasional maupun daerah dapat terus berjalan dengan lancar, kondusif, melahirkan kepemimpinan amanah dan memberikan kepercayaan untuk meneruskan Indonesia mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” tutup Menkeu.***