JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan mengumukan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal berdasarkan waktu yang telah diberikan.
Tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a, yang tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya sudah melakukan supervisory action.
“Dan melakukan enforcement ke perusahaan pembiayan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Juli 2023, pada Selasa (5/9/23).
Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.
Sementara itu, piutang pembiayaan neto di industri multifinance mencapai Rp 444,52 triliun pada separuh pertama 2023, naik 16,37% yoy. Komposisi piutang pembiayaan neto didominasi oleh pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi dengan proporsi masing-masing sebesar 51,65% dan 33,75%.***