JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Danamon Indonesia (Danamon) menghimbau masyarakat, khususnya para nasabah untuk waspada dan tidak mudah percaya jika ada telepon atau pesan dari pihak-pihak yang mengaku Bank Danamon.
Hal tersebut disampaikan oleh Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Tresia Sarumpaet, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat (8/9/23).
“Kami juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan. Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” jelas Tresia.
BERITA TERKAIT
Dalam melakukan penagihan, Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
Nasabah kartu kredit Danamon akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya. Sehingga, jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara Kartu Kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya.
Bank Danamon juga menghimbau nasabah untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi berikut:
- WhatsApp: Danamon Chat 0858-1-1-500-090 (akun terverifikasi dengan centang hijau)
- Facebook: Bank Danamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
- Twitter: @danamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
- Instagram: @mydanamon (akun terverifikasi dengan centang biru)
- YouTube: Bank Danamon
- LinkedIn: PT Bank Danamon Indonesia Tbk.***