JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (Valas) di bank umum. Hal tersebut diputuskan setelah melangsungkan Rapat Dewan Komisioner dan evaluasi.
LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25%, dan di BPR sebesar 6,75%. Untuk simpanan valas pada umum TBP diputuskan sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada beberapa hal, seperti menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan Mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi
Namun, di tengah tingginya risiko ketidakpastian ekonomi global, Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat tumbuh sebesar 5,03% (yoy) yang didorong oleh kinerja konsumsi dan ekspor.
“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ungkapnya.
Selain penetapan tersebut, disampaikan juga beberapa perkembangan terkini, seperti Kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, yang mana ditunjukkan dari rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69% pada Maret 2023.
Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58% pada April 2023. Kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82% secara yoy.
Selain itu, Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah, naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi 3,24% pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023.
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” jelasnya.
SBP simpanan valas di periode observasi yang sama, alami kenaikan 3 bps menjadi 1,61%, dibandingkan penetapan TBP pada Februari 2023.
“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” lanjutnya.
LPS menghimbau agar bank memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.***