JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengoptimalkan peran 487 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 453 kabupaten/kota, guna mempercepat perluasan akses keuangan regional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya, pada Senin (27/2/23).
“Perluasan tersebut dilakukan melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan program business matching lainnya,” ungkap Frederica.
Upaya tersebut juga disertai dengan program edukasi keuangan, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
“OJK akan terus melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, salah satunya adalah edukasi keuangan kepada masyarakat nelayan di Rumah Susun Marunda dan masyarakat pedesaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Frederica melanjutkan, sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963 layanan, termasuk 2.296 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.081 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” tutupnya.***