JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melakukan upaya strategis untuk menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam kisaran sasaran 3,0%±1% pada tahun 2023.
Kesepakatan ini disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang dilaksanakan, pada Senin (20/2/23).
HLM TPIP dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama BULOG, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP.
Terdapat 5 (lima) langkah strategis ditempuh melalui penguatan koordinasi di tingkat pusat dan daerah sebagai berikut:
- Memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menjaga inflasi komponen Volatile Food (VF), utamanya pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) sehingga berada dalam kisaran 3,0% – 5,0%.
- Memperkuat ketahanan pangan domestik melalui: (i) akselerasi implementasi program lumbung pangan; dan (ii) perluasan kerja sama antardaerah;
- Memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi;
- Memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.
Selanjutnya, sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut termasuk melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi.
Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan tema: “Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan”.
Selain itu, Inflasi IHK pada Desember 2022 tercatat 5,51% (yoy), di bawah prakiraan consensus forecast sebesar 6,5% (yoy) setelah penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022.
Upaya yang ditempuh dalam perkembangannya dapat mengendalikan dampak lanjutan penyesuaian harga BBM dan menurunkan tekanan inflasi, termasuk harga pangan, sejalan dengan respons untuk menjaga keterjangkauan harga, mengelola ketersediaan pasokan, meningkatkan kelancaran distribusi dan memperkuat strategi komunikasi.
Untuk itu, Pemerintah dan Bank Indonesia di tingkat pusat dan daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK dapat terkendali dalam sasarannya. Sinergi melalui TPIP dan TPID terus dilanjutkan dengan memperkuat program GNPIP di berbagai daerah.
Program tesebut termasuk diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkesinambungan melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi rantai pasok pangan domestik.***