JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM agar naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu (15/2/23).
Rahmadi menyampaikan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” ungkap Rahmadi.
Selain itu, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.
“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM,” jelas Rahmadi.
Menurutnya, dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Ia melanjutkan, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha bisa dengan mudah mendapatkan NIB hanya dengan waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” ungkap Rahmadi.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya,” ungkapnya.
Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” tutup Rahmadi.***